Tungkop, Aceh Besar — ‘Jangan Sekali-kali Melupakan Sejarah! (Jasmerah) adalah salah satu ucapan yang cukup terkenal dari lidah Founding Father Presiden Perdana Republik Indonesia Ir. Soekarno. Adalah benar kita harus senantiasa bercermin pada peristiwa sejarah masa lampau guna meniti hari ini agar tidak gamang menatap masa depan.
Hari-hari yang kita lalui baik sebagai pribadi, masyarakat, berbangsa dan bernegara haruslah selalu berpijak dalam bingkai ‘keberagaman dalam persatuan’ atau Bhineka Tunggal Ika. Memang secara de-facto dan de-jure Indonesia telah merdeka secara fisik dari alam penjajahan. Namun kita sebahagian warga Negara yang masih memiliki akal sehat dan hati nurani juga faham, bahwa secara ekonomi dan politik Indonesia masih ‘terjajah’ oleh bangsa-bangsa kapitalis dunia.
Adalah wajar jika mental elit politik kita baik di pusat maupun di daerah masih juga belum merasa merdeka. Mereka yang kini memegang amanah konstitusi yang seyogyanya memimpin sekaligus melayani rakyat yang menaruh harapan besar atas perubahan nasib mereka, masih juga tergantung pada investor dan ‘pinjaman lunak’ negara-negara donor. Konsekuensinya kita harus patuh terhadap syarat dan prasyarat yang tertuang dalam Memorandum Of Understanding (MoU) baik ekonomi maupun politik, padahal MoU itu tidak pernah kita ketahui keberadaannya dengan alasan ‘rahasia negara’.
Kunjungan Presiden Amerika Serikat ke 44 Barack Hussein Obama bulan November lalu juga menegaskan posisi Indonesia yang sangat lemah dimata Dunia. Presiden Obama yang dahulu ‘pernah numpang hidup’ di Menteng Jakarta Pusat disambut dengan pelayanan First Class dan Over Acting. Manuver politik termasuk perubahan kebijakan politik Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) paska kepulangan Obama dari Indonesia menyiratkan tanda-tanya besar tentang apa saja MoU kesepakatan atau kebijakan yang diteken kedua Presiden itu dalam hubungan Bilateral yang bertemakan “kerjasama konprehensif” tersebut.
Provinsi Aceh pada zaman Presiden Soekarno disebut ‘Daerah Modal’ perjuangan Republik, dimana rakyat Aceh dikala itu berbondong-bondong menyumbangkan harta bendanya untuk membeli Pesawat Dakota RI-001 yang diperlukan untuk perjuangan ‘memerdekakan’ Indonesia.
Perseteruan Aceh dan Jakarta yang dipicu rasa ketidak-adilan kepada Soekarno atas tuntutan status keistimewaan rakyat Aceh dan pembekuan posisi Gubernur Militer Keresidenan Aceh yang dijabat (Alm)Tgk. Daud Beureueh, dengan wilayah kuasa Aceh-Langkat-Tanah Karo, menyulut konflik horizontal pemberontakan Darul Islam / Tentara Islam Indonesia (DI/TII) di tahun 1953-1962.
Pergantian orde kepemimpinan di Ibukota Republik Indonesia, Jakarta pertengahan tahun enam puluhan dari Orde Lama (Orla-Soekarno) ke Orde Baru (Orba-Soeharto) ternyata juga berimbas pada perubahan ekonomi politik di Aceh. Perubahan orientasi ideologi kepemimpinan dari ‘ Politik sebagai Panglima’ dimasa Presiden Soekarno menjadi ‘ Ekonomi Pembangunan sebagai Panglima’ di zaman Presiden Soeharto juga memicu orientasi kebijakan Jakarta terhadap Aceh.
Penemuan ladang gas Arun di Blang Lancang Kota Lhokseumawe tahun 1976 juga memicu riak-riak kecil yang pada akhirnya meletupkan konflik berkepanjangan lebih 30 tahun antara Pemerintah RI dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Ketegangan politik yang berujung ‘perang saudara’ antara Jakarta versus Aceh lewat pemberlakuan Operasi Jaring Merah dimasa Soeharto, ditambah sejarah "pembantaian” rakyat oleh Negara yang direstui Megawati Soekarnoputri, Presiden kelima RI yang mengeluarkan Keppres No.28 Tahun 2003 tentang pemberlakuan Darurat Militer (DM) guna menumpas pemberontakan GAM.
Tetes air mata, darah, peluh bahkan nyawa yang ‘tertumpah’ di arena konflik Aceh yang pada akhirnya dihentikan ‘Sang Maha Pengasih dan Maha Penyayang’ dengan peristiwa gempa bumi berkekuatan 8’9 Skala Richter (SR) yang disusul gelombang pasang tsunami di pagi Minggu, 26 Desember 2004 pukul 07.58 wib itu kontan ‘menyapu’ bangunan infrastruktur desa dan kota pada sebagian Kabupaten/Kota di Provinsi Bumi Iskandar Muda.
Komitmen Perdamaian antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) tertuang dalam MoU Helsinki 15 Agustus 2005, guna menjamin berlanjutnya bantuan Rekonstruksi dan Rehabilitasi dari Negara/Lembaga Donor kepada Aceh. Pembentukan Badan Rekonstruksi dan Rehabilitasi (BRR) Aceh-Nias oleh pemerintahan SBY merupakan cermin laboratorium ekonomi politik Jakarta di Aceh.
Kuntoro Mangkusubroto memimpin lembaga teknis yang dibentuk SBY guna mengkoordinir bantuan asing kemanusiaan yang mengalir ke Aceh, walau pada kenyataannya hanya menyisakan satu monumen berbentuk Museum Tsunami dan beberapa Infrastruktur gedung perkantoran di Banda Aceh dan Kabupaten/Kota di Atjeh, ternyata masih menyisakan segelintir pengungsi korban tsunami yang bertahan di barak Bakoy Kecamatan Darul Imarah Kabupaten Aceh Besar.
Prosesi peletakan batu pertama pembangunan Istana Meuligo Wali Nanggroe (WMN) di desa Blang Panyang Kecamatan Lampeunerot Kabupaten Aceh Besar, Kamis (16/12) lalu yang dihadiri tokoh-tokoh penting di Aceh adalah bargaining position mantan-mantan GAM yang kini melebur dalam Komite Peralihan Aceh (KPA) dan berwujud partai lokal yaitu Partai Aceh (PA). Kemenangan mutlak PA pada Pemilu Legislatif tahun 2006 yang menguasai 70% kursi Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) serta kemenangan ‘absolute’ pasangan independen Calon Gubernur (Cagub) Irwandi Yusuf -mantan propaganda GAM- yang berpasangan dengan Calon Wakil Gubernur (Cawagub) Muhammad Nazar-mantan aktivis Sentral Informasi Referendum Aceh (SIRA)- saat Pemilihan Kepala Daerah Langsung (Pilkadasung) 11 Desember 2006 lalu.
Semoga tuntutan pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR), pembebasan Tahanan Politik (Tapol) dan Narapidana Politik (Napol) Aceh serta Peraturan Pemerintah (PP) — Peraturan Presiden (Perpres) dan Keputusan Presiden (Keppres) sebagai payung hukum peraturan pelaksanaan Undang-undang (UU) No.11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UU-PA), termasuk pembentukan lembaga Wali Nanggroe sebagai wujud Perjanjian Damai/ Mou Helsinki terwujud segera . Janganlah menjadikan Atjeh sebagailaboratorium ekonomi politik Jakarta, termasuk ditiadakannya calon independent dalam Pilkada Gubernur, Bupati/Walikota di Provinsi yang telah tiga kali berganti nama; Provinsi Daerah Istimewa Aceh, kemudian menjadi Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) dan kini bernama Provinsi Aceh.
Dus apapun yang sedang diproyeksikan pemerintahan Kabinet Indonesia Bersatu jilid II dibawah komando SBY terhadap kondisi ekonomi dan politik rakyat Atjeh yang telah memberikan hampir 80% suara kepada pasangan SBY-Boediono pada pemilu presiden tahun 2009 lalu pada tahun 2011 ini, kiranya menjadikan perdamaian yang telah diteken di Helsinki Finlandia bukan hanya ‘jeda kemanusiaan’ sebab ada pameo yang mengatakan di Aceh ada siklus konflik setiap 10 tahun atau satu dasawarsa. Bagaimana Tuan Presiden dan Teungku-teungku sekalian...
Hari-hari yang kita lalui baik sebagai pribadi, masyarakat, berbangsa dan bernegara haruslah selalu berpijak dalam bingkai ‘keberagaman dalam persatuan’ atau Bhineka Tunggal Ika. Memang secara de-facto dan de-jure Indonesia telah merdeka secara fisik dari alam penjajahan. Namun kita sebahagian warga Negara yang masih memiliki akal sehat dan hati nurani juga faham, bahwa secara ekonomi dan politik Indonesia masih ‘terjajah’ oleh bangsa-bangsa kapitalis dunia.
Adalah wajar jika mental elit politik kita baik di pusat maupun di daerah masih juga belum merasa merdeka. Mereka yang kini memegang amanah konstitusi yang seyogyanya memimpin sekaligus melayani rakyat yang menaruh harapan besar atas perubahan nasib mereka, masih juga tergantung pada investor dan ‘pinjaman lunak’ negara-negara donor. Konsekuensinya kita harus patuh terhadap syarat dan prasyarat yang tertuang dalam Memorandum Of Understanding (MoU) baik ekonomi maupun politik, padahal MoU itu tidak pernah kita ketahui keberadaannya dengan alasan ‘rahasia negara’.
Kunjungan Presiden Amerika Serikat ke 44 Barack Hussein Obama bulan November lalu juga menegaskan posisi Indonesia yang sangat lemah dimata Dunia. Presiden Obama yang dahulu ‘pernah numpang hidup’ di Menteng Jakarta Pusat disambut dengan pelayanan First Class dan Over Acting. Manuver politik termasuk perubahan kebijakan politik Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) paska kepulangan Obama dari Indonesia menyiratkan tanda-tanya besar tentang apa saja MoU kesepakatan atau kebijakan yang diteken kedua Presiden itu dalam hubungan Bilateral yang bertemakan “kerjasama konprehensif” tersebut.
Provinsi Aceh pada zaman Presiden Soekarno disebut ‘Daerah Modal’ perjuangan Republik, dimana rakyat Aceh dikala itu berbondong-bondong menyumbangkan harta bendanya untuk membeli Pesawat Dakota RI-001 yang diperlukan untuk perjuangan ‘memerdekakan’ Indonesia.
Perseteruan Aceh dan Jakarta yang dipicu rasa ketidak-adilan kepada Soekarno atas tuntutan status keistimewaan rakyat Aceh dan pembekuan posisi Gubernur Militer Keresidenan Aceh yang dijabat (Alm)Tgk. Daud Beureueh, dengan wilayah kuasa Aceh-Langkat-Tanah Karo, menyulut konflik horizontal pemberontakan Darul Islam / Tentara Islam Indonesia (DI/TII) di tahun 1953-1962.
Pergantian orde kepemimpinan di Ibukota Republik Indonesia, Jakarta pertengahan tahun enam puluhan dari Orde Lama (Orla-Soekarno) ke Orde Baru (Orba-Soeharto) ternyata juga berimbas pada perubahan ekonomi politik di Aceh. Perubahan orientasi ideologi kepemimpinan dari ‘ Politik sebagai Panglima’ dimasa Presiden Soekarno menjadi ‘ Ekonomi Pembangunan sebagai Panglima’ di zaman Presiden Soeharto juga memicu orientasi kebijakan Jakarta terhadap Aceh.
Penemuan ladang gas Arun di Blang Lancang Kota Lhokseumawe tahun 1976 juga memicu riak-riak kecil yang pada akhirnya meletupkan konflik berkepanjangan lebih 30 tahun antara Pemerintah RI dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Ketegangan politik yang berujung ‘perang saudara’ antara Jakarta versus Aceh lewat pemberlakuan Operasi Jaring Merah dimasa Soeharto, ditambah sejarah "pembantaian” rakyat oleh Negara yang direstui Megawati Soekarnoputri, Presiden kelima RI yang mengeluarkan Keppres No.28 Tahun 2003 tentang pemberlakuan Darurat Militer (DM) guna menumpas pemberontakan GAM.
Tetes air mata, darah, peluh bahkan nyawa yang ‘tertumpah’ di arena konflik Aceh yang pada akhirnya dihentikan ‘Sang Maha Pengasih dan Maha Penyayang’ dengan peristiwa gempa bumi berkekuatan 8’9 Skala Richter (SR) yang disusul gelombang pasang tsunami di pagi Minggu, 26 Desember 2004 pukul 07.58 wib itu kontan ‘menyapu’ bangunan infrastruktur desa dan kota pada sebagian Kabupaten/Kota di Provinsi Bumi Iskandar Muda.
Komitmen Perdamaian antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) tertuang dalam MoU Helsinki 15 Agustus 2005, guna menjamin berlanjutnya bantuan Rekonstruksi dan Rehabilitasi dari Negara/Lembaga Donor kepada Aceh. Pembentukan Badan Rekonstruksi dan Rehabilitasi (BRR) Aceh-Nias oleh pemerintahan SBY merupakan cermin laboratorium ekonomi politik Jakarta di Aceh.
Kuntoro Mangkusubroto memimpin lembaga teknis yang dibentuk SBY guna mengkoordinir bantuan asing kemanusiaan yang mengalir ke Aceh, walau pada kenyataannya hanya menyisakan satu monumen berbentuk Museum Tsunami dan beberapa Infrastruktur gedung perkantoran di Banda Aceh dan Kabupaten/Kota di Atjeh, ternyata masih menyisakan segelintir pengungsi korban tsunami yang bertahan di barak Bakoy Kecamatan Darul Imarah Kabupaten Aceh Besar.
Prosesi peletakan batu pertama pembangunan Istana Meuligo Wali Nanggroe (WMN) di desa Blang Panyang Kecamatan Lampeunerot Kabupaten Aceh Besar, Kamis (16/12) lalu yang dihadiri tokoh-tokoh penting di Aceh adalah bargaining position mantan-mantan GAM yang kini melebur dalam Komite Peralihan Aceh (KPA) dan berwujud partai lokal yaitu Partai Aceh (PA). Kemenangan mutlak PA pada Pemilu Legislatif tahun 2006 yang menguasai 70% kursi Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) serta kemenangan ‘absolute’ pasangan independen Calon Gubernur (Cagub) Irwandi Yusuf -mantan propaganda GAM- yang berpasangan dengan Calon Wakil Gubernur (Cawagub) Muhammad Nazar-mantan aktivis Sentral Informasi Referendum Aceh (SIRA)- saat Pemilihan Kepala Daerah Langsung (Pilkadasung) 11 Desember 2006 lalu.
Semoga tuntutan pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR), pembebasan Tahanan Politik (Tapol) dan Narapidana Politik (Napol) Aceh serta Peraturan Pemerintah (PP) — Peraturan Presiden (Perpres) dan Keputusan Presiden (Keppres) sebagai payung hukum peraturan pelaksanaan Undang-undang (UU) No.11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UU-PA), termasuk pembentukan lembaga Wali Nanggroe sebagai wujud Perjanjian Damai/ Mou Helsinki terwujud segera . Janganlah menjadikan Atjeh sebagailaboratorium ekonomi politik Jakarta, termasuk ditiadakannya calon independent dalam Pilkada Gubernur, Bupati/Walikota di Provinsi yang telah tiga kali berganti nama; Provinsi Daerah Istimewa Aceh, kemudian menjadi Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) dan kini bernama Provinsi Aceh.
Dus apapun yang sedang diproyeksikan pemerintahan Kabinet Indonesia Bersatu jilid II dibawah komando SBY terhadap kondisi ekonomi dan politik rakyat Atjeh yang telah memberikan hampir 80% suara kepada pasangan SBY-Boediono pada pemilu presiden tahun 2009 lalu pada tahun 2011 ini, kiranya menjadikan perdamaian yang telah diteken di Helsinki Finlandia bukan hanya ‘jeda kemanusiaan’ sebab ada pameo yang mengatakan di Aceh ada siklus konflik setiap 10 tahun atau satu dasawarsa. Bagaimana Tuan Presiden dan Teungku-teungku sekalian...

Tidak ada komentar:
Posting Komentar