Banda Aceh - Analis politik sekaligus pakar hukum tata negara Universitas Syiah Kuala Banda Aceh, Daud Yusuf, menyatakan ulama atau kiai berhak berpolitik praktis karena berpolitik praktis adalah hak setiap warga dan tidak ada satu pun regulasi yang membatasi itu.
"Berpolitik adalah hak setiap warga negara, baik kiai, ulama, pengusaha, maupun profesi lainnya. Apa pun profesinya, tidak masalah," kata Daud, tadi pagi, seraya membantah, kiai dan ulama yang berpolitik praktis membuat umat terabaikan dan terpecah-pecah.
Ia pun memprediksi, ke depan Aceh akan lebih baik jika dipimpin oleh seorang ulama. "Sebetulnya bukan persoalan boleh atau tidak boleh berpolitik praktis. Tetapi, lebih pada persoalan ulama yang harus bisa menjalankan tugasnya saat menjadi guru dan menjadi politisi," katanya.
Terpisah, Sehat Ihsan Shadiqin, salah seorang pengamat hukum Islam IAIN Ar-Raniry Banda Aceh, meragukan jika ulama mampu memimpin Aceh ke depan. Karena, katanya, kebanyakan ulama masih memandang pendidikan utama adalah pendidikan agama.
Agama dalam arti doktrin yang ada dalam Al Quran dan Sunnah semata. “Ada sejumlah perubahan penting dalam perpolitikan modern yang membuat ulama Aceh dengan sistem kaderisasi yang ada saat ini tidak akan mungkin melibatkan diri ke dalamnya,” ujarnya.
"Berpolitik adalah hak setiap warga negara, baik kiai, ulama, pengusaha, maupun profesi lainnya. Apa pun profesinya, tidak masalah," kata Daud, tadi pagi, seraya membantah, kiai dan ulama yang berpolitik praktis membuat umat terabaikan dan terpecah-pecah.
Ia pun memprediksi, ke depan Aceh akan lebih baik jika dipimpin oleh seorang ulama. "Sebetulnya bukan persoalan boleh atau tidak boleh berpolitik praktis. Tetapi, lebih pada persoalan ulama yang harus bisa menjalankan tugasnya saat menjadi guru dan menjadi politisi," katanya.
Terpisah, Sehat Ihsan Shadiqin, salah seorang pengamat hukum Islam IAIN Ar-Raniry Banda Aceh, meragukan jika ulama mampu memimpin Aceh ke depan. Karena, katanya, kebanyakan ulama masih memandang pendidikan utama adalah pendidikan agama.
Agama dalam arti doktrin yang ada dalam Al Quran dan Sunnah semata. “Ada sejumlah perubahan penting dalam perpolitikan modern yang membuat ulama Aceh dengan sistem kaderisasi yang ada saat ini tidak akan mungkin melibatkan diri ke dalamnya,” ujarnya.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar