Aliansi Masyarakat Tergusur (AMaT) eks Blang Lancang dan Rancong, Kecamatan Muara Satu Lhokseumawe meminta anggota DPRK Lhokseumawe yang baru proaktif memediasi penyelesaian kasus resettlement (pembangunan pemukiman baru) yang sejak tahun 1974 sampai sekarang belum ada realisasi secara adil dan bermatabat dari pihak Pertamina.
Juru Bicara AMaT, Ahmad Refki, melalui siaran persnya, Jumat (11/9), menyebutkan, kasus resettlement masyarakat eks Desa Blang Lancang dan Rancong merupakan salah satu persoalan mendesak. Di mana, kasus tersebut berawal pada tahun 1974, Pertamina melalui DPR-RI dan Gubernur D.I Aceh mengajukan permohonan pembebasan tanah Perkampungan Masyarakat Gampong Blang Lancang Timu dan Blang Lancang Barat untuk dibangun kilang minyak PT.Arun LNG.Co.
“Sebelum dan saat proses ganti rugi, pihak Gubernur D.I Aceh dan Pertamina berjanji kepada masyarakat untuk melakukan pemindahan Gampong Baru (Resettlement) ke lokasi strategis lainnya di sekitar Kecamatan Muara Dua (Dokumen Surat Dinas Gubernur D.I Aceh Nomor.2882/1-585 tertanggal 9 November 1974 dan Nomor Surat yang kedua yaitu 672/3-97 Tertanggal 3 April 1974),” kata Refki.
Menurut Refki, pada tahun 1976 masyarakat yang telah menerima ganti rugi tanahnya atau yang digusur, satu per satu meninggalkan tanah asalnya, November 1974. Pada tahun 1976, kata dia, tidak dilaksanakannya janji resettlement oleh pihak Pertamina dan Pemerintah D.I Aceh, seiring dimulainya pembangunan kilang PT Arun secara besar-besaran.
“Jumlah Kepala Keluarga eks masyarakat Blang Lancang dan Rancong yang tanahnya tergusur tahun 1974, sebanyak 542 keluarga lebih atau sekitar hampir 3.000 jiwa. Berbagai proses sudah dilalui selama 35 tahun. Proses terakhir yaitu pasca aksi demonstrasi warga di PT Arun 13 Juli 2009, sehingga akhirnya diadakannya pertemuan penyelesaian masalah resettlement itu dengan pihak Muspida Kota Lhokseumawe, 14 Juli 2009. Haislnya, dikeluarkannya surat kepada pihak Pertamina pusat dan Departemen Keuangan,” kata Refki.
Sementara itu, Komite Dewan Kampus Solidaritas Mahasisiwa Untuk Rakyat Universitas Malikussaleh (KDK SMUR-Unimal) meminta anggota dewan baru mampu mengakomodir aspirasi rakyat tertindas serta memediasi sengketa penggusuran warga Blang Lancang dan Rancong sebagai dampak berdirinya perusahaan raksasa PT Arun.
“Kami juga meminta anggota dewan baru memperhatikan atau membuat produk hukum mengenai CSR (Corporate Sosial Responsibility) karena Kota Lhokseumawe salah satu kota tempat di mana banyak perusahan-perusahaan besar seperti perusahaan MNC (Multi National Corporate) berdiri,” kata T. Irfansyah Deta, Ketua KDK SMUR-Unimal melalui siaran persnya, kemarin

Tidak ada komentar:
Posting Komentar