SELAMAT DATANG DI DARKASYI SMUR

search

Sabtu, 05 Maret 2011

SMUR: Pocong Bergambar Bupati Dibakar


Mahasiswa SMUR melakukan unjuk rasa dengan membakar boneka pocong Bupati Ilyas A Hamid dan wakilnya Syarifuddin, di depan Kantor Bupati Aceh Utara, Senin (15/3). Mereka menilai bupati dan wakil telah gagal dalam kepemimpinannya.SERAMBI/IBRAHIM ACHMAD
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menghukum M Yunus Abdul Gani Kiran SH lima tahun penjara serta denda Rp 200 juta, subsider tiga bulan kurungan dalam sidang pamungkas, Senin (15/3) siang. Menurut majelis hakim, Koordinator Tim Asistensi Pemkab Aceh Utara itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam kasus dana Rp 220 miliar milik Pemkab Aceh Utara yang bobol saat didepositokan di Kantor Cabang Pembantu (KCP Bank Mandiri Jelambar Jakarta Barat.

Putusan majelis hakim yang diketuai Joseph E Fina, didampingi hakim anggota Agus Sutarno dan Mutarto itu dua tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa. Terdakwa dituntut jaksa tujuh tahun penjara.   Majelis hakim tidak mewajibkan Yunus Gani Kiran mengembalikan uang pengganti, karena seluruh dana yang diterima terdakwa dari M Basri Yusuf (Ketua nonaktif Kadinda Aceh Utara yang dipidana delapan tahun -red) sudah dia kembalikan seluruhnya.

Yunus Gani Kiran merupakan terdakwa keempat yang divonis majelis hakim PN Jakarta Barat. Tiga terdakwa lainnya, Lista Adriani diganjar 17 tahun penjara, Cahyono Syam Sasongko sembilan tahun penjara, dan M Basri Yusuf delapan tahun penjara. Menanggapi putusan hakim, Tim Kuasa Hukum Yunus Gani Kiran, KMS Herman dan Liswar Mahdi menyatakan pikir-pikir. Sikap serupa juga disampaikan Jaksa Purnama.

Hadir mengenakan kemeja putih dan celana hitam, Yunus Kiran seusai persidangan kepada Serambi bersikukuh bahwa dirinya tidak bersalah. “Saya adalah korban dan dijebak oleh Basri Yusuf.”  Pernyataan ini sudah berulang-ulang dia utarakan, termasuk di ruang sidang. Premium fee yang diterima Yunus, dikatakan Basri Yusuf berasal dari PT Agro. “Kalau tahu itu uang dari kejahatan, pastilah saya tak mau terima,” tukas Yunus Kiran yang juga advokat senior.

Menurut Yunus Kiran, adalah M Basri Yusuf yang memberi tahu dirinya dan Wakil Bupati Syarifuddin SE akan bertemu dengan direksi Bank Mandiri di Jakarta pada pertemuan 2 dan 3 Februari 2009. “Tiga bulan kemudian, baru diketahui bahwa mereka bukan dari Bank Mandiri. Ini semua dari Basri Yusuf,” sebut Yunus Kiran. Berkali-kali Yunus mengatakan bahwa pangkal persoalan bersumber dari Ketua nonaktif Kadinda Aceh Utara itu.

Tapi sebaliknya, majelis hakim dalam pertimbangannya menyatakan bahwa Yunus Kiran mengetahui adanya premium fee yang diterimanya itu. Majelis juga menyebutkan bahwa Yunus terbukti melanggar tindak pidana pencucian uang (money laundering). Tim Penasihat Hukum Yunus Kiran, KMS Herman mengatakan, putusan majelis sama sekali tidak memenuhi rasa keadilan. “Pertimbangan hakim sebagian besar berdasarkan dakwaan jaksa. Pembelaan kami sama sekali tidak diperhitungkan,” sebut Herman.

Ia contohkan soal premium fee yang diterima Yunus Kiran. Dalam persidangan tidak ada keterangan yang menyebutkan bahwa terdakwa mengetahui premium fee tersebut. “Pembicaraan tentang fee sama sekali tak melibatkan Yunus Kiran. Ini fakta persidangan,” sebut Herman mengutip kesaksian Lista Adriani yang menyebutkan saat membicarakan fee, Yunus Kiran belum bergabung dalam pertemuan di Hotel Nikko.

Dengan divonisnya Yunus Gani Kiran, tinggal seorang terdakwa lagi, yakni Herysawati Bakrie yang menunggu vonis hakim dalam kasus dana deposito Rp 220 miliar tersebut. Herrysawati yang memperoleh kucuran Rp 100 miliar dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Perempuan berjilbab itu didakwa melanggar tindak pidana korupsi dan pencucian uang. 

Mahasiswa bakar pocong
Sementara itu, aktivis Komite Dewan Kampus Solidaritas Mahasiswa untuk Rakyat (KDK SMUR) Universitas Malikussaleh berunjuk rasa di halaman Kantor Bupati Aceh Utara, Senin (15/3). Mereka mendesak bupati dan wakil bupati setempat segera mengembalikan uang deposito Rp 220 miliar yang bobol saat ditempatkan di Bank Mandiri Jelambar.

“Bupati dan wakilnya harus mendengar suara rakyat Aceh Utara,” kata Safri Munandar, koordinator lapangan aksi saat membacakan pernyataan sikapnya.  Dalam aksi yang dikawal ketat personel Polres Lhokseumawe itu, mahasiswa mengusung dua pocong bergambar Bupati Ilyas A Hamid dan Wabup Syarifuddin SE. Kedua pocong itu mereka usung ke depan kantor bupati lalu dimandikan dengan air kopi. 

“Kami berikan kopi supaya Bupati Ilyas Hamid dan Wabup Syarifuddin segera bangun. Jangan tidur lagi, sudah tiga tahun memimpin Aceh Utara. Rakyat makin menderita, tapi mengapa keduanya masih tidur?” gugat seorang pengunjuk rasa. Pocong perlambang kegagalan elite Aceh Utara dalam memimpin itu kemudian dibakar di depan kantor bupati, dekat tiang bendera. Seorang personel polisi sempat melarang agar mereka tidak membakar apa pun di halaman kantor bupati. Namun, larangan itu tak digubris mahasiswa. Saat itu Bupati dan Wakil Bupati Aceh Utara tidak berada di kantor.

40 Hari lagi 
Polda Aceh diperkirakan sekitar 40 hari lagi akan bisa memeriksa langsung Bupati dan Wakil Bupati Aceh Utara tanpa harus menunggu lagi izin dari Presiden RI untuk mendalami kasus dugaan pidana korupsi di balik peristiwa bobolnya kas Aceh Utara Rp 220 miliar di bank Mandiri Jelambar itu. 

Koordinator LSM MaTA, Alfian, kepada Serambi, Selasa (16/3) menjelaskan, perkiraannya itu didasarkan pada Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung Nomor 09/BUA.6/HS/SP/IV/2009. Bahwa 60 hari setelah permintaan, tanpa ada izin Presiden, maka pemeriksaan kepala/wakil kepala daerah langsung bisa dilakukan.

Sebagaimana diketahui, kata Alfian, sesuai pernyataan Kapolda Aceh di media pada 2 Maret 2010 bahwa satu pekan sebelum itu, polisi telah melayangkan surat permintan izin ke Presiden. Jadi, apabila berpedoman pada surat edaran Mahkamah Agung itu, maka hanya sekitar 40 hari lagi Polda Aceh sudah bisa memeriksa Bupati dan Wabup Aceh Utara, meskipun tak turun izin dari Presiden RI.

Pengembalian uang
Terkait pengembalian uang deposito ke kas daerah yang sekarang ini sedang diupayakan Bupati Aceh Utara bersama timnya ke Jakarta, menurut Alfian, itu hal yang memang harus disegerakan. Sebab, dana tersebut harusnya sudah bisa digunakan untuk pembangunan Aceh Utara pada tahun 2010, apalagi uang Rp 220 miliar itu tercantum di dalam APBK Murni 2010.  Menurut Alfian, bila tahun ini uang tersebut gagal dikembalikan utuh ke kas daerah, maka pembangunan Aceh Utara bakal gagal lagi sebagaimana tahun 2009.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar