SELAMAT DATANG DI DARKASYI SMUR

search

Minggu, 13 Maret 2011

Partai Eks GAM Tidak Tolak Calon Independen



Reza Fahlevi | The Globe Journal | Sabtu, 22 Januari 2011
Banda Aceh - Calon independen untuk Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) telah berlaku di Aceh. Namun, masih ada komentar-komentar yang muncul baik itu pro maupun kontra. Akan tetapi, seluruh masyarakat harus menjunjung tinggi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut.

 Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Penggugat Calon Independen, Mukhlis Mukhtar dalam diskusi bertema Menatap Masa Depan Demokrasi Aceh Menjelang Pemilukada 2011 di Tower Coffee Banda Aceh, Sabtu (22/1). “Calon independent bersifat mutlak, tak bisa diganggu guat lagi. MK merupakan lembaga konsensus resmi nasional yang berhak menentukan suatu keputusan hukum. Maka keliru jika ada yang mengatakan bahwa calon independen bertentangan dengan konstitusi. Malahan yang memutuskan itu hakim konstitusi,” tukas mantan anggota DPR Aceh sekaligus advokat senior itu.

Mukhtar berharap seluruh masyarakat Aceh menjunjung tinggi keputusan MK tersebut. Pasalnya, isu calon independen dulu sudah pernah dilempar ke publik tapi tanggapannya dingin-dingin saja. Saya juga mengadakan forum untuk membicarakan hal itu dan mengundang anggota DPRA, namun mereka tak datang. “Saya juga sempat mengirim pesan singkat kepada Adnan Beuransyah, Yahya Muaz, dan pihak-pihak lain yang saya hormati untuk merespon perihal calon independen, namun mereka tak membalas pesan tersebut. Akibat dari komunikasi politik yang tak jalan, saya dan rekan-rekan (penggugat calon independen, red) lain memutuskan langsung menuju MK. Insya Allah gugatan kami dikabulkan,” ujarnya.

Menurut Mukhtar, calon independen itu hanya mekanisme demokrasi. Tak perlu lagi dipermasalahkan. Seharusnya melalui hadirnya calon independen maka partai politik (parpol) mesti berbenah diri mengenai kesalahan-kesalahan politik yang dilakukan, karena selama ini dukungan bagi calon independen lebih besar dibandingkan kepada parpol. Parpol harus berkaca, kenapa masyarakat lebih suka kepada calon independen.



“Saya berani mengatakan, kesalahan parpol pada pilkada tahun lalu karena perbuatan parpol sendiri. Parpol menjual kursinya kepada para birokrat untuk menjadi calon. Orang-orang yang tak punya partai tau-tau sudah naik jadi calon. Wajar saja apabila masyarakat berbondong-bondong lari ke calon independen,” pungkasnya.

Sedangkan Sekretaris Jenderal Partai Aceh (PA), M Yahya Muaz memilih untuk no comment soal calon independen. “PA ngak menolak adanya calon independent, tapi tidak juga mendukung. PA no comment soal itu. PA tidak mau mendukung calon independen karena punya kenderaan politik. Kalau punya mobil sendiri untuk apa naik mobil orang lain. PA juga tidak menolak adanya calon independen, karena calon independent itu sudah sah secara hukum. Maka PA mengiyakan calon independen secara hukum bukan organisasi,” imbuhnya.

Ia melanjutkan, tetapi perlu ditelaah lagi mengenai kisah hadirnya calon independen di Aceh. Pastinya disebabkan oleh perjanjian MoU Helsinki antara RI-GAM. Jadi calon independen lahir karena dulu  mantan GAM tak punya wadah untuk ikut pilkada maka dibuat suatu kontrak politik agar adanya calon independen. Dengan begitu, mantan GAM bisa ikut serta dalam kontes Pilkada. Sekarang kami sudah punya partai, maka kami tahu apa yang terbaik.

 Sedangkan Wakil Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Ilham Saputra mengutarakan, KIP gak mau mempermasalahkan tentang calon independen. KIP hanya sebagai pelaksana pemilu, jadi apapun yang diputuskan oleh pemerintah KIP siap menjalankannya.  Pemilukada bukan milik KIP tapi milik seluruh masyarakat Aceh. “Tugas semua orang Aceh untuk menjaga, mengoreksi dan berpatisipasi dalam Pemilukada tersebut. Akan tetapi, pada pemilihan legislatif 2008, demokrasi berjalan dengan baik. Tak ada satu pun ancaman yang menghampiri saya. Jadi, saya sangat yakin kalau Pemilukada akan datang juga akan baik-baik saja, tidak ada yang perlu dikhawatirkan,” papar Ilham.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar