Banda Aceh — Kontroversi mengenai draft Rancangan Qanun Wali Nanggroe (Raqan WN) yang diajukan oleh Fraksi Partai Aceh (PA) di DPR Aceh terus bergulir. Namun, WN dinilai tidak melanggar konstitusi serta tak boleh ditolak. Raqan WN dianggap bisa berjalan asalkan kontennya atau isinya layak.
Hal itu disampaikan oleh Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, M Daud Yusuf dalam diskusi publik bertema “Kritisme, Demokrasi Qanun Wali Nanggroe” di Banda Aceh, Selasa (25/1). “WN hanya kepemimpinan adat sesuai dengan Pasal 96 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006, bukan kepemimpinan politik. WN bisa berjalan apabila sejalan dengan azas kepatutan dan aturan-aturan yang ada di Indonesia. Jadi, WN sah-saja saja asalkan mekanismenya sesuai dengan kesepakatan,” kata Daud.
Daud mengatakan, WN tak perlu ditolak karena sudah sah. Kalau lembaga WN ditolak sama dengan menolak UU yang sudah berlaku. Oleh karena itu, bukan WN yang harus ditolak, tapi mungkin kontennya yang harus diperbaiki atau ditolak. Struktur mengenai WN sekarang patut dikaji lagi, apakah strukturnya sesuai atau tidak.
“Menolak adanya WN, maka secara tidak langsung juga sudah melanggar hokum sebab tidak mengakui keputusan hokum yang telah ada,” tukas mantan Asisten Deputi Kementerian HAM tersebut.
Daud berharap, jangan ada kekhawatiran mengenai adanya WN. Akan tetapi, ia meminta agar semua pihak mau bekerjasama dalam membahas kontennya.
Mantan Sekretaris Panitia Khusus Wali Nanggroe (Pansus XI) DPRA, Yusrizal Ibrahim menjelaskan, Qanun WN sudah sah tapi kini mau dirubah lagi. Dulu sebelum Qanun WN disahkan, kami butuh respon dari pihak mantan GAM di Swedia namun nihil. Akan tetapi, setelah Qanun WN disahkan, PA yang merupakan partai mantan GAM itu mengajukan draft yang baru.
“Saya tak tahu apa yang salah dengan Qanun lama, padahal kami udah minta kompromi dengan mantan GAM. Namun, mereka tak menanggapinya maka langsung kami sahkan,” ujar Yusrizal.
Menurutnya, Raqan WN pada masa anggota dewan lama terdapat dua versi. Pertama Qanun WN versi DPRA dan satu lagi versi mantan GAM.
“Kami ingin mendapatkan Raqan WN yang ada pada mantan GAM tersebut, namun upaya kami tidak berhasil,” aku Yusrizal. Draft Raqan WN yang ada sekarang, kata Yusrizal, banyak masalah, karena bertolak belakang dengan aturan yang ada di Indonesia.
“Sangat banyak masalah dalam draft yang hendak diajukan sekarang, karena bertentangan dengan Pasal 96 dalam UUPA dan bertentangan juga dengan MoU Helnsinki,” sebutnya.
“Dalam MoU Helsinki disebutkan mengenai pemisahan kekuasaan yang berarti trias politica (legislatif, eksekutif, yudikatif). Namun, eks GAM menilainya pemisahan kekuasaan dalam arti luas yakni, pemisahan kekuasaan antara Indonesia dan Aceh. Disitu awal mula munculnya masalah.”
Ia melanjutkan, WN sudah konstitusional asalkan mekanismenya disetujui bersama. Namun, celakanya PA sekarang seperti ingin mempertahankan draft Raqan WN versi mereka tanpa kompromi.
“Seolah-olah, Qanun lagee nyoe nyang lon meuheut, nyoe nyang payah dipeusah (Qanun seperti ini yang saya inginkan, maka ini yang harus disahkan, red). Seharusnya jangan dipaksakan kalau rakyat menolak. Jadi, mesti ada win-win solution."
Sedangkan, Fachrul Razi selaku Badan Litbang PA, menyangkal bahwa Raqan WN dari PA yang telah tersebar itu sudah dijadikan Raqan.
“Itu masih usulan dan belum menjadi Raqan. PA juga kaget kenapa selebarannya bisa tersebar ke publik. Padahal masih diusul oleh Fraksi PA DPRA. Maka keliru jika ada yang katakan itu sudah menjadi Raqan WN,” ketusnya. Fachrul mengaku, PA atau DPRA pasti bersedia menerima masukan-masukan dari seluruh masyarakat Aceh terkait dengan usulan tersebut. Akan tetapi, kritisi itu ketika telah menjadi Raqan.
“WN sama dengan lembaga adat tertinggi. Maka perlu pemahaman lebih jauh mengenai adat dalam konteks ke-Aceh-an. Selama ini masyarakat banyak keliru memahami arti adat. Adat jangan diartikan dalam makna yang sempit.”
Ia melanjutkan, persoalan sekarang yaitu ketika masyarakat menganggap WN menekan ranah politik di Aceh. Padahal WN nantinya hanya akan menjadi bagian struktur politik yang ada di Aceh, bukan untuk intervensi politik
Hal itu disampaikan oleh Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, M Daud Yusuf dalam diskusi publik bertema “Kritisme, Demokrasi Qanun Wali Nanggroe” di Banda Aceh, Selasa (25/1). “WN hanya kepemimpinan adat sesuai dengan Pasal 96 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006, bukan kepemimpinan politik. WN bisa berjalan apabila sejalan dengan azas kepatutan dan aturan-aturan yang ada di Indonesia. Jadi, WN sah-saja saja asalkan mekanismenya sesuai dengan kesepakatan,” kata Daud.
Daud mengatakan, WN tak perlu ditolak karena sudah sah. Kalau lembaga WN ditolak sama dengan menolak UU yang sudah berlaku. Oleh karena itu, bukan WN yang harus ditolak, tapi mungkin kontennya yang harus diperbaiki atau ditolak. Struktur mengenai WN sekarang patut dikaji lagi, apakah strukturnya sesuai atau tidak.
“Menolak adanya WN, maka secara tidak langsung juga sudah melanggar hokum sebab tidak mengakui keputusan hokum yang telah ada,” tukas mantan Asisten Deputi Kementerian HAM tersebut.
Daud berharap, jangan ada kekhawatiran mengenai adanya WN. Akan tetapi, ia meminta agar semua pihak mau bekerjasama dalam membahas kontennya.
Mantan Sekretaris Panitia Khusus Wali Nanggroe (Pansus XI) DPRA, Yusrizal Ibrahim menjelaskan, Qanun WN sudah sah tapi kini mau dirubah lagi. Dulu sebelum Qanun WN disahkan, kami butuh respon dari pihak mantan GAM di Swedia namun nihil. Akan tetapi, setelah Qanun WN disahkan, PA yang merupakan partai mantan GAM itu mengajukan draft yang baru.
“Saya tak tahu apa yang salah dengan Qanun lama, padahal kami udah minta kompromi dengan mantan GAM. Namun, mereka tak menanggapinya maka langsung kami sahkan,” ujar Yusrizal.
Menurutnya, Raqan WN pada masa anggota dewan lama terdapat dua versi. Pertama Qanun WN versi DPRA dan satu lagi versi mantan GAM.
“Kami ingin mendapatkan Raqan WN yang ada pada mantan GAM tersebut, namun upaya kami tidak berhasil,” aku Yusrizal. Draft Raqan WN yang ada sekarang, kata Yusrizal, banyak masalah, karena bertolak belakang dengan aturan yang ada di Indonesia.
“Sangat banyak masalah dalam draft yang hendak diajukan sekarang, karena bertentangan dengan Pasal 96 dalam UUPA dan bertentangan juga dengan MoU Helnsinki,” sebutnya.
“Dalam MoU Helsinki disebutkan mengenai pemisahan kekuasaan yang berarti trias politica (legislatif, eksekutif, yudikatif). Namun, eks GAM menilainya pemisahan kekuasaan dalam arti luas yakni, pemisahan kekuasaan antara Indonesia dan Aceh. Disitu awal mula munculnya masalah.”
Ia melanjutkan, WN sudah konstitusional asalkan mekanismenya disetujui bersama. Namun, celakanya PA sekarang seperti ingin mempertahankan draft Raqan WN versi mereka tanpa kompromi.
“Seolah-olah, Qanun lagee nyoe nyang lon meuheut, nyoe nyang payah dipeusah (Qanun seperti ini yang saya inginkan, maka ini yang harus disahkan, red). Seharusnya jangan dipaksakan kalau rakyat menolak. Jadi, mesti ada win-win solution."
Sedangkan, Fachrul Razi selaku Badan Litbang PA, menyangkal bahwa Raqan WN dari PA yang telah tersebar itu sudah dijadikan Raqan.
“Itu masih usulan dan belum menjadi Raqan. PA juga kaget kenapa selebarannya bisa tersebar ke publik. Padahal masih diusul oleh Fraksi PA DPRA. Maka keliru jika ada yang katakan itu sudah menjadi Raqan WN,” ketusnya. Fachrul mengaku, PA atau DPRA pasti bersedia menerima masukan-masukan dari seluruh masyarakat Aceh terkait dengan usulan tersebut. Akan tetapi, kritisi itu ketika telah menjadi Raqan.
“WN sama dengan lembaga adat tertinggi. Maka perlu pemahaman lebih jauh mengenai adat dalam konteks ke-Aceh-an. Selama ini masyarakat banyak keliru memahami arti adat. Adat jangan diartikan dalam makna yang sempit.”
Ia melanjutkan, persoalan sekarang yaitu ketika masyarakat menganggap WN menekan ranah politik di Aceh. Padahal WN nantinya hanya akan menjadi bagian struktur politik yang ada di Aceh, bukan untuk intervensi politik

Tidak ada komentar:
Posting Komentar