Banda Aceh | Harian Aceh – DPA Partai Aceh menilai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyangkut pasal 256 UUPA yang mengatur calon independen dalam Pemilukada Aceh adalah sebuah putusan yang mengabaikan falsafah negara; Pancasila.
“Amar keputusan MK itu mengabaikan sila keempat Pancasila ‘kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawartan/perwakilan’. Jelas Tak ada disebutkan perseorangan (individual) dalam sila tersebut,” kata Juru Bicara Partai Aceh Fachrul Razi dalam konferensi pers di Kantor DPA Partai Aceh, Banda Aceh, Senin (9/5).
Menurut Fachrul Razi, putusan MK tersebut juga bertentangan dengan pasal 18B ayat 1 UUD 1945 yang merupakan landasan ditandatanganinya MoU Helsinki pada 2005. Dalam pasal itu, lanjut dia, negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintah daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang. “Begitu juga pasal 28J ayat 2 yang berbunyi: dalam menjalankan hak dan kebebasannya setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis. Serta pasal 268 ayat 3 UUPA yang berbunyi: dalam hal adanya rencana perubahan undang-undang ini dilakukan dengan terlebih dahulu berkonsultasi dan mendapatkan pertimbangan DPRA,” papar dia.
Itulah sebabnya, lanjut Razi, DPA Partai Aceh memandang UU Nomor 11 Tahun 2006 merupakan pasal untuk menjaga marwah, harkat dan martabat rakyat Aceh, agar tak kehilangan pasal-pasal dari UUPA satu persatu. Putusan MK yang menyatakan pasal 256 UUPA bertentangan dengan UUD 1945 juga tak jelas alias mengambang. “MK menyebutkan bertentangan dengan UUD 45, tapi tak menyebutkan bertentangan dengan pasal berapa. Karena itu, Partai Aceh menilai hal itu bentuk pembohongan publik, dan MK terkesan bermain sangat halus,” kata Razi.
Selain itu, kata dia, putusan MK tersebut juga tak dimuat dalam lebaran negara sebagai mana mestinya, melainkan hanya sebagai berita negara republik Indonesia. “DPA Partai Acehmenilai MK hanya mengadili dan memutuskan konstituonal review secara yudikatif. Sementara dalam hal perubahan UU secara aturan teknis, hanya dapat dilakukan oleh presiden dan DPR-RI seterusnya dilaksanakan dengan pertimbangan dan konsultasi dengan DPRA sebagaimana tersebut dalam pasal 269 ayat 3 UUPA,” katanya.
Dengan demikian, tegas dia, DPA Partai Aceh menilai putusan MK tentang pasal 256 UUPA tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. “Jadi, putusan tersebut boleh dijalankan apabila tidak terhalang oleh ketentuan hukum positif yang berlaku yaitu pasal 269 ayat 3 UUPA,” katanya.
Razi juga mengkritisi dan meragukan independensi Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh. “KIP jangan terlalu jauh mengintervensi pemilukada. KIP itu pelaksana, dan harus menunggu mekanisme yang diatur UUPA,” katanya.
Menurut Razi, KIP bukanlah institusi hierarki KPU, karena KIP merupakan institusi yang lahir dari UUPA, dari kekhususan Aceh. Razi mengibaratkan KIP Aceh sebagai even organaizer yang telah menentukan tanggal pernikahan sementara mempelainya sendiri belum menentukan jadwal. “Bagaimana even organeizer bisa menentukan tanggal, sementara yang akan menikah belum menentukan jadwal,” Razi mengibaratkan.
Ditanya soal molornya pemilukada akan berkonsekuensi pada banyak hal seperti pemborosan uang rakyat, Razi menjawab, pemborosan justru sedang dilakukan para incumbent yang dengan aman dan nyaman menggunakan fasilitas negara untuk berkampanye. “Silakan cek berapa banyak uang rakyat yang dipakai incumbent untuk pencitraan politiknya belakangan ini, meski jadwal kampanye belum ditetapkan,” tandasnya.(dad)
“Amar keputusan MK itu mengabaikan sila keempat Pancasila ‘kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawartan/perwakilan’. Jelas Tak ada disebutkan perseorangan (individual) dalam sila tersebut,” kata Juru Bicara Partai Aceh Fachrul Razi dalam konferensi pers di Kantor DPA Partai Aceh, Banda Aceh, Senin (9/5).
Menurut Fachrul Razi, putusan MK tersebut juga bertentangan dengan pasal 18B ayat 1 UUD 1945 yang merupakan landasan ditandatanganinya MoU Helsinki pada 2005. Dalam pasal itu, lanjut dia, negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintah daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang. “Begitu juga pasal 28J ayat 2 yang berbunyi: dalam menjalankan hak dan kebebasannya setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis. Serta pasal 268 ayat 3 UUPA yang berbunyi: dalam hal adanya rencana perubahan undang-undang ini dilakukan dengan terlebih dahulu berkonsultasi dan mendapatkan pertimbangan DPRA,” papar dia.
Itulah sebabnya, lanjut Razi, DPA Partai Aceh memandang UU Nomor 11 Tahun 2006 merupakan pasal untuk menjaga marwah, harkat dan martabat rakyat Aceh, agar tak kehilangan pasal-pasal dari UUPA satu persatu. Putusan MK yang menyatakan pasal 256 UUPA bertentangan dengan UUD 1945 juga tak jelas alias mengambang. “MK menyebutkan bertentangan dengan UUD 45, tapi tak menyebutkan bertentangan dengan pasal berapa. Karena itu, Partai Aceh menilai hal itu bentuk pembohongan publik, dan MK terkesan bermain sangat halus,” kata Razi.
Selain itu, kata dia, putusan MK tersebut juga tak dimuat dalam lebaran negara sebagai mana mestinya, melainkan hanya sebagai berita negara republik Indonesia. “DPA Partai Acehmenilai MK hanya mengadili dan memutuskan konstituonal review secara yudikatif. Sementara dalam hal perubahan UU secara aturan teknis, hanya dapat dilakukan oleh presiden dan DPR-RI seterusnya dilaksanakan dengan pertimbangan dan konsultasi dengan DPRA sebagaimana tersebut dalam pasal 269 ayat 3 UUPA,” katanya.
Dengan demikian, tegas dia, DPA Partai Aceh menilai putusan MK tentang pasal 256 UUPA tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. “Jadi, putusan tersebut boleh dijalankan apabila tidak terhalang oleh ketentuan hukum positif yang berlaku yaitu pasal 269 ayat 3 UUPA,” katanya.
Razi juga mengkritisi dan meragukan independensi Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh. “KIP jangan terlalu jauh mengintervensi pemilukada. KIP itu pelaksana, dan harus menunggu mekanisme yang diatur UUPA,” katanya.
Menurut Razi, KIP bukanlah institusi hierarki KPU, karena KIP merupakan institusi yang lahir dari UUPA, dari kekhususan Aceh. Razi mengibaratkan KIP Aceh sebagai even organaizer yang telah menentukan tanggal pernikahan sementara mempelainya sendiri belum menentukan jadwal. “Bagaimana even organeizer bisa menentukan tanggal, sementara yang akan menikah belum menentukan jadwal,” Razi mengibaratkan.
Ditanya soal molornya pemilukada akan berkonsekuensi pada banyak hal seperti pemborosan uang rakyat, Razi menjawab, pemborosan justru sedang dilakukan para incumbent yang dengan aman dan nyaman menggunakan fasilitas negara untuk berkampanye. “Silakan cek berapa banyak uang rakyat yang dipakai incumbent untuk pencitraan politiknya belakangan ini, meski jadwal kampanye belum ditetapkan,” tandasnya.(dad)
