SELAMAT DATANG DI DARKASYI SMUR

search

Selasa, 10 Mei 2011

Partai Aceh Nilai Keputusan MK Bertentangan dengan Pancasila

Banda Aceh | Harian Aceh – DPA Partai Aceh menilai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyangkut pasal 256 UUPA yang mengatur calon independen dalam Pemilukada Aceh adalah sebuah putusan yang mengabaikan falsafah negara; Pancasila.
“Amar keputusan MK itu mengabaikan sila keempat Pancasila ‘kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawartan/perwakilan’. Jelas Tak ada disebutkan perseorangan (individual) dalam sila tersebut,” kata Juru Bicara Partai Aceh Fachrul Razi dalam konferensi pers di Kantor DPA Partai Aceh, Banda Aceh, Senin (9/5).
Menurut Fachrul Razi, putusan MK tersebut juga bertentangan dengan pasal 18B ayat 1 UUD 1945 yang merupakan landasan ditandatanganinya MoU Helsinki pada 2005. Dalam pasal itu, lanjut dia, negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintah daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang. “Begitu juga pasal 28J ayat 2 yang berbunyi: dalam menjalankan hak dan kebebasannya setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis. Serta pasal 268 ayat 3 UUPA yang berbunyi: dalam hal adanya rencana perubahan undang-undang ini dilakukan dengan terlebih dahulu berkonsultasi dan mendapatkan pertimbangan DPRA,” papar dia.
Itulah sebabnya, lanjut Razi, DPA Partai Aceh memandang UU Nomor 11 Tahun 2006 merupakan pasal untuk menjaga marwah, harkat dan martabat rakyat Aceh, agar tak kehilangan pasal-pasal dari UUPA satu persatu. Putusan MK yang menyatakan pasal 256 UUPA bertentangan dengan UUD 1945 juga tak jelas alias mengambang. “MK menyebutkan bertentangan dengan UUD 45, tapi tak menyebutkan bertentangan dengan pasal berapa. Karena itu, Partai Aceh menilai hal itu bentuk pembohongan publik, dan MK terkesan bermain sangat halus,” kata Razi.
Selain itu, kata dia, putusan MK tersebut juga tak dimuat dalam lebaran negara sebagai mana mestinya, melainkan hanya sebagai berita negara republik Indonesia. “DPA Partai Acehmenilai MK hanya mengadili dan memutuskan konstituonal review secara yudikatif. Sementara dalam hal perubahan UU secara aturan teknis, hanya dapat dilakukan oleh presiden dan DPR-RI seterusnya dilaksanakan dengan pertimbangan dan konsultasi dengan DPRA sebagaimana tersebut dalam pasal 269 ayat 3 UUPA,” katanya.
Dengan demikian, tegas dia, DPA Partai Aceh menilai putusan MK tentang pasal 256 UUPA tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. “Jadi, putusan tersebut boleh dijalankan apabila tidak terhalang oleh ketentuan hukum positif yang berlaku yaitu pasal 269 ayat 3 UUPA,” katanya.
Razi juga mengkritisi dan meragukan independensi Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh. “KIP jangan terlalu jauh mengintervensi pemilukada. KIP itu pelaksana, dan harus menunggu mekanisme yang diatur UUPA,” katanya.
Menurut Razi, KIP bukanlah institusi hierarki KPU, karena KIP merupakan institusi yang lahir dari UUPA, dari kekhususan Aceh. Razi mengibaratkan KIP Aceh sebagai even organaizer yang telah menentukan tanggal pernikahan sementara mempelainya sendiri belum menentukan jadwal. “Bagaimana even organeizer bisa menentukan tanggal, sementara yang akan menikah belum menentukan jadwal,” Razi mengibaratkan.
Ditanya soal molornya pemilukada akan berkonsekuensi pada banyak hal seperti pemborosan uang rakyat, Razi menjawab, pemborosan justru sedang dilakukan para incumbent yang dengan aman dan nyaman menggunakan fasilitas negara untuk berkampanye. “Silakan cek berapa banyak uang rakyat yang dipakai incumbent untuk pencitraan politiknya belakangan ini, meski jadwal kampanye belum ditetapkan,” tandasnya.(dad)

Warga Asing Raup Puluhan Miliar, Masyarakat Lokal Diabaikan

Lhokseumawe | Harian Aceh – Warga asing yang memanfaatkan Gunung Lauser mengeruk keuntungan dengan mengabaikan nasib masyarakat miskin di pinggiran gunung itu. Untuk dana perjalanan dinas saja, warga asing yang bekerja pada Unit Manajemen Lauser memperoleh puluhan miliar, belum lagi gaji dan tunjangan. Sementara itu, pihak Bapedal Aceh memperoleh informasi bahwa illegal logging masih terus terjadi di perbatasan Aceh Utara dengan Bener Meriah.
“Informasi yang saya peroleh, Unit Gunung Lauser yang berkantor di Medan memperoleh dana cukup besar dari Uni Eropa. Uang SPPD (dana perjalanan dinas-red) untuk orang Eropa mencapai puluhan miliar. Ironisnya, mereka yang mencari keuntungan dari hutan paru-paru dunia itu tidak peduli dengan nasib masyarakat di kaki gunung itu yang rata-rata miskin dan tidak memiliki pendidikan. Kita tahu sebagian besar Gunung Lauser berada di Aceh Tenggara dan Gayo Lues, kebetulan saya putra Aceh Tenggara,” kata Harjoni Deski.
Harjoni Deski yang saat ini merupakan pejabat eselon III di Pemkab Aceh Utara mengungkapkan itu pada sesi diskusi sosialisasi UU No.32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Aula Kantor Jamsostek di Lhokseumawe, Selasa (10/5). Tampil sebagai pembicara pada sosialisasi ini, Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedal) Aceh Ir Husaini Syamaun MM dan guru besar hukum pidana/lingkungan Universitas Sumatera Utara Prof Dr Alvi Syahrin MS.
Menurut Harjoni, bila untuk perjalanan dinas saja warga asing yang bekerja di Unit Manajemen Lauser memperoleh dana puluhan miliar, sementara mereka tidak peduli dengan masyarakat pinggiran gunung itu, maka dikhawatirkan timbul tindakan radikal sebagai bentuk protes warga setempat. “Misalnya, timbul sikap dan perilaku masyarakat pinggiran gunung itu, ‘kita potong sedikit (kayu hutan) gunung lauser supaya orang Eropa men-sher sedikit dananya untuk kita, jangan hanya mereka yang meraup keuntungan dari hutan Aceh’,” katanya.
Ia juga mengingatkan Pemerintah Aceh jangan sampai memiliki pemikiran yang terbalik dalam penanganan masalah lingkungan hidup. Di satu sisi, kata dia, rata-rata masyarakat yang tinggal di pinggiran hutan hanya tamatan SMP. “Bagaimana mungkin kita bisa mengedepankan persoalan lingkungan bila pendidikan masyarakat tidak kita tingkatkan. Sebaiknya kedepankan dulu pendidikan dan skill masyarakat baru bicara masalah penanganan lingkungan,” kata Harjoni.
Menanggapi pernyataan Harjoni, Kepala Bapedal Aceh Husaini Syamaun mengatakan,  Taman Nasional Gunung Lauser (TNGL) sudah lama dijadikan hutan konservasi oleh pihak NGO, karena mereka melihat TNGL amat luar biasa. Bahkan tidak cukup dengan TNGL, kata dia, pihak NGO memperlebar menjadi Kawasan Ekosistem Lauser (KEL), di mana dengan leluasanya waktu itu dimanfaatkan oleh Unit Manajemen Lauser. “Dengan memanfaatkan potensi KEL mereka mendapatkan dana dari Uni Eropa. Ya, salah satunya mungkin untuk SPPDnya (dana perjalanan dinas),” katanya.
“Waktu itu saya masih di Kehutanan, kita pantau terus aktivitas mereka, dan sepertinya mereka tidak senang dengan pemantauan kita. Terakhir Unit Manajemen Lauser (UML) menumpang di Yayasan Lauser nasional. Kita terus menyampaikan bahwa UML tidak bisa lagi hingga akhirnya tidak ada lagi. Selanjutnya YLI dipersyaratkan kantornya harus di Aceh, dia dapat dana bantuan entah dari mana saja, berapa nilainya saya tidak tahu persis. Selama ini memang sudah ada kegiatan mereka, tapi kita tidak tahu apa sebenarnya yang mereka kerjakan. Pastinya mereka bukan pelaku perusak hutan, tapi numpang dengan hutan Aceh. Kalau kita berpikiran positif, mereka ingin peduli dengan hutan Aceh,” kata Husaini.
Husaini sepakat dengan Harjoni bahwa yang menjaga hutan bukan kaum intelektual, tapi masyarakat pinggiran hutan. Namun sayangnya kondisi perekonomian masyarakat Aceh yang tinggal di pinggiran hutan amat memperihatinkan, mereka menghuni gubuk reot. “Di Eropa, orang yang tinggal di sekitar hutan rumahnya mewah-mewah. Padahal hutan Aceh jauh lebih bagus dari mereka. Maka saya setuju agar masyarakat miskin di pinggiran hutan ditingkatkan pendidikannya dan perekonomiannya. Memang proses ke arah ini butuh waktu yang lama,” katanya.

Masih Terjadi

Ditemui usai sosialisasi itu, Husaini Syamaun menyebutkan, Bapedal Aceh telah menindaklanjuti beberapa kasus pelanggaran lingkungan yang terjadi di kabupaten/kota. Misalnya, penggunaan merkuri di Gunong Ujeun Aceh Jaya, pihaknya meminta aktivitas itu dihentikan karena melanggar lingkungan. “Kemudian ada isu di Aceh utara yang mengatakan Pabrik Kelapa Sawit PTPN-I sudah mencemari lingkungan, melepas limbah ke air, ikan-ikan banyak yang mati. Kita turun untuk mengecek kebenarannya. Ternyata tidak semuanya isu itu benar,” kata Husaini.
Belum lama ini, lanjut Husaini, di Geumpang Pidie juga ada penambangan emas rakyat menggunakan merkuri. Hasil pantauan Bapedal Aceh di lapangan, katanya, ternyata ada pihak perusahaan besar yang ikut, seolah-olah membantu, tapi secara tidak langsung sudah terpancing masyarakat setempat dan pihak lain untuk membuka hutan guna proses penambangan emas dengan menggunakan merkuri. “Sehingga kita laporkan, kita analisis bersama, kita buat rapat terpadu yang dikoordinasikan oleh Asisten atas perintah Gubernur, akhirnya perusahaan itupun sudah minta ditutup dulu, walaupun perusahaan itu dapat izin dari pusat,” katanya.
Sementara terkait illegal logging, kata Husaini, pihaknya terus berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan untuk mensosialisasikan kepada semua pihak bahwa penebangan liar itu merusak lingkungan. “Kalau dibasmi habis mungkin butuh waktu yang lama, tapi paling tidak berkurang. Ya, sekarang sebenarnya sudah banyak berkurang, tapi ada tempat tertentu, termasuk saya dengar di Aceh Utara yang berbatasan dengan Bener Meriah ini masih saja terjadi illegal logging. Sesungguhnya ini butuh peran semua pihak untuk mensosialisasikan agar pelaku meninggalkan ilegal logging,” kata Husaini.(nsy)