Perpanjangan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) PT Asean Aceh Ferilizer (AAF) yang diajukan pihak likuidator ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) hingga kini belum selesai. Sementara itu kinerja Tim Likuidator yang diketuai Sofyan Dawood dianggap tidak menjemput bola. Mahasiswa meminta pemerintah agar segera menuntaskan persoalan tersebut agar proses jual beli tidak berlarut-larut.
“PT AAF kembali terbengkalai akibat proses jual beli yang berlarut-larut. Hal ini disebabkan lambatnya pengurusan perpanjangan sertifikat HGB perusahaan di BPN pusat sejak Juli 2008. Proses jual beli terhenti karena syarat utama yakni HGB belum terpenuhi. Padahal investor sudah berniat membeli perusahaan PT AAF,” ungkap Aktivis Solidaritas Mahasiswa Untuk Rakyat (SMUR) Refki Ahmad Bentara kepada The Globe Journal, Rabu (10/2).
Ia mengatakan, Pemkab Aceh Utara dan Pemerintahan Aceh sepertinya tidak lagi memprioritaskan penyelesaian penjualan dan serah terima PT AAF dari pihak likuidator kepada pembeli PT Bumi Persada Lestari (BPL).
Selain itu, kata Refki, kami juga sangat menyesalkan kinerja tim likuidator yang diketuai oleh Sofyan Dawood. Seharusnya tim tersebut harus menjemput bola, serta berperan aktif dalam menyelesaikan proses jual beli PT AAF. “Bukan menunggu bola atas pengeluaran sertifikat perpanjangan HGB oleh BPN,” ketusnya.
Pemerintah Aceh harus terus mendesak Badan Pertanahan Nasional (BN) hingga HGB keluar secepatnya. “Proses yang berlarut ini sudah merugikan PT AAF karena terus harus mendanai berbagai biaya, termasuk biaya pengamanan dan perawatan aset yang tidak berproduksi,”sambung Refki.
Menurut Refki, selama empat tahun Aceh telah berhutang kepada PT Pupuk Sriwijaya sebesar Rp 200 milyar. Jumlah tersebut untuk membayar pesangon para karyawan, honorium 100 tenaga pengamanan (security), operasional bagi tim likuiditor, biaya air, dan listrik serta pemeliharaan aset.
“Pemerintah jangan menutup mata terhadap persoalan ini. Masyarakat sangat menderita dengan keterpurukan ekonomi. Apabila PT AAF bisa berproduksi lagi, maka akan sangat berguna bagi masyarakat karena dapat menekan angka pengangguran,” tukas Refki
Ia mengatakan, Pemkab Aceh Utara dan Pemerintahan Aceh sepertinya tidak lagi memprioritaskan penyelesaian penjualan dan serah terima PT AAF dari pihak likuidator kepada pembeli PT Bumi Persada Lestari (BPL).
Selain itu, kata Refki, kami juga sangat menyesalkan kinerja tim likuidator yang diketuai oleh Sofyan Dawood. Seharusnya tim tersebut harus menjemput bola, serta berperan aktif dalam menyelesaikan proses jual beli PT AAF. “Bukan menunggu bola atas pengeluaran sertifikat perpanjangan HGB oleh BPN,” ketusnya.
Pemerintah Aceh harus terus mendesak Badan Pertanahan Nasional (BN) hingga HGB keluar secepatnya. “Proses yang berlarut ini sudah merugikan PT AAF karena terus harus mendanai berbagai biaya, termasuk biaya pengamanan dan perawatan aset yang tidak berproduksi,”sambung Refki.
Menurut Refki, selama empat tahun Aceh telah berhutang kepada PT Pupuk Sriwijaya sebesar Rp 200 milyar. Jumlah tersebut untuk membayar pesangon para karyawan, honorium 100 tenaga pengamanan (security), operasional bagi tim likuiditor, biaya air, dan listrik serta pemeliharaan aset.
“Pemerintah jangan menutup mata terhadap persoalan ini. Masyarakat sangat menderita dengan keterpurukan ekonomi. Apabila PT AAF bisa berproduksi lagi, maka akan sangat berguna bagi masyarakat karena dapat menekan angka pengangguran,” tukas Refki

Tidak ada komentar:
Posting Komentar