SELAMAT DATANG DI DARKASYI SMUR

search

Sabtu, 05 Maret 2011

Topik: SMUR dan Aliansi Masyarakat Tergusur (AMaT) Berunjuk rasa ke PT Arun.

Ratusan warga dari Desa Blang Lancang dan warga desa yang ada di sekitar Lingkungan PT ARUN, Kecamatan Muara Satu, Lhokseumawe, melakukan demo di depan pintu masuk PT ARUN, Senin (13/7). Warga menuntut pihak PT ARUN, Pertamina, Walikota, Dan DPRK, untuk mengusut tuntas hak rakyat yang selama ini diabaikan. SERAMBI/ZAKI MUBARAK
LHOKSEUMAWE - Seribuan masyarakat yang bernaung dalam Aliansi Masyarakat Tergusur (AMaT) dan Solidaritas Mahasiswa untuk Rakyat (SMUR), menggelar unjuk rasa ke PT Arun NGL Co, Senin (13/7). Mereka meminta pertanggungjawaban PT Arun dan pemerintah daerah terkait perjanjian 35 tahun lalu untuk menyediakan perkampungan baru bagi 542 kepala keluarga (KK) yang digusur saat pendirian kilang gas alam cair PT Arun.

Pantuan Serambi, para pengunjuk rasa yang terdiri atas anak-anak hingga orang tua telah berkumpul di Desa Padang Sakti (dekat perusahaan) sekitar pukul 08.00 WIB. Dua jam kemudian, dengan berjalan kaki sambil mengusung sejumlah spanduk dan poster, mereka bergerak ke lokasi PT Arun. Namun, sekitar 150 meter dari pintu gerbang pabrik, para pengunjuk rasa dihentikan pihak kepolisian yang telah lama bersiaga di lokasi pabrik.

Dalam dialog permulaan yang terjalin, polisi akan menfasilitasi tiga perwakilan untuk bertemu pimpinan PT Arun. Namun, tawaran itu tidak diterima para pendemo. Sambil terus berorasi dan juga diikuti lantunan hikayat tentang pedihnya penderitaan para masyarakat tergusur, mereka pun mului bergerak kembali. Hingga 50 meter kemudian, mereka kembali dihentikan aparat keamanan. Ujung-ujungnya, berkat kesepakatan antara polisi dan para pendemo, warga pun bisa berteduh di bawah pohon yang ada di samping kanan pintu gerbang pabrik.

Di situlah, para orator yang mewakili masyarakat secara bergantian mengeluarkan unek-uneknya. Intinya, meraka mengaku merasa dijajah PT Arun, karena sesuai perjanjian pada tahun 1974 akan disediakan permukiman baru bagi mereka, namun hingga kini belum juga dipenuhi perusahaan multinasional itu. “Sedangkan ganti rugi saat itu hanya dibayar Rp 140-Rp 180 per meter. Itu tentunya di bawah harga rata-rata,” ujar seorang pendemo.

Permukiman baru
Sementara itu, Juru Bicara AmaT, Ahmad Refki, didampingi sejumlah tokoh masyarakat menyatakan sebenarnya pada tahun 1974, Pertamina melalui DPR RI dan Gubernur Daerah Istimewa Aceh mengajukan permohonan pembebasan tanah masyarakat. Dulu, saat proses ganti rugi djanjikan, masyarakat akan diberikan permukiman baru di lokasi strategis kawasan Kecamatan Muara Dua.

Untuk itu, sejak pertengahan 1974 sampai 1975 dilakukan tiga survei lokasi pemindahan. Lokasi pertama di Desa Paya Cicem, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara. Saat itu, masyarakat menolak, karena lokasinya tidak cocok untuk bertani. Survei kedua di Gampong Buwah, Kecamtan Baktiya.

Survei ketiga dilakukan di Desa Gampong Loh Beuramoh dan Loh Muda Kecamatan Muara Dua. Lokasi ini disepakati dan dimaui masyarakat. Tapi justru ditolak Pertamina dengan alasan berada di radius empat kilomter dari lokasi pabrik, sehingga akan membahayakan masyarakat. “Alasan itu tidak bisa lagi diterima, karena kenyataannya sekarang di radius empat kilomter dari pabrik pun sudah banyak perumahan penduduk, tambak, pertokoan, dan lainnya,” ungkap Ahmad Refki. Sebenarnya, tambah Refki, untuk meminta haknya, masyarakat telah menempuh berbagai cara, termasuk dengar pendapat mulai dari muspida hingga Presiden RI, termasuk manajemen PT Arun.

Terakhir digelar pula rapat pada 18 Agustus 2008 antara masyarakat eks Blang Lancang dengan Walikota Lhokseumawe Munir Usman. Saat itu dijanjikan akan dibentuk tim khusus. “Tapi sejuah ini belum ada perkembangan apa pun dari perjanjian itu,” sindirnya. Berdasarkan fakta tersebut, AMaT mengeluarkan sejumlah pernyataan sikap. Di antaranya, meminta Pemerintah Aceh menindaklanjuti pembukaan permukiman baru bagi masyarakat tergusur dan kasus itu bisa diselesaikan secepatnya. Mereka juga meminta Pengadilan HAM segera mengusut tuntas kasus pembongkaran dan pembuangan 25 kuburan orang tua mereka pada 10 November 1974 di lokasi pabrik perusahaan. Bila permintan mereka tak direspons, maka pendemo akan menduduki PT Arun sampai permasalahan ini benar-benar bisa diselesaikan.

Pernyataan sikap tersebut juga sempat dibacakan dalam orasi, hingga membakar semangat para pendemo. Pendemo pun kembali hendak maju ke pintu gerbang. Saat itu polisi kembali mengajukan tawaran kepada tiga perwakilan pendemo untuk bertemu pimpinan PT Arun. Saat itu pendemo menolak. Alasan mereka, kalau hanya untuk berunding toh sudah lama dilakukan, tapi tetap saja tidak ada realisasinya. Mereka justru mengharapkan agar dihadirkan Walikota Lhokseumawe, DPRK Lhokseumawe, perwakilan Pertamina, dan pimpinan PT Arun. Namun, sampai pukul 12.00 WIB permintaan para pendemo itu tak terkabul. Sehingga, saat para karyawan ke luar pabrik, mereka pun makin mendekati pintu gerbang pabrik, sambil mengusung poster dan spanduk terus meneriakan “hidup PT Arun” ketika mobil mewah karyawannya satu per satu ke luar dari pabrik.

Blokir pintu masuk
Berdasarkan konfirmasi Serambi pukul 18.00 WIB kemarin kepada penasihat pendemo, Sofyan, berhubungan sampai pukul 14.15 WIB kemarin belum juga terjalin negosiasi, maka pendemo melakukan aksi blokir pintu gerbang PT Arun dengan cara duduk di depannya. Aksi itu berlangsung satu jam.

Satu jam kemudian, proses negosiasi pun dilakukan, yakni lima perwakilan pendemo dipersilakan masuk untuk bertemu perwakilan pimpinan PT Arun. Lima utusan pendemo, rinci Sofyan, adalah dia sendiri, Tgk Syamaun, Tgk Razali, Tgk Razali Hamid, dan Tgk Bukhari. Sedangkan dari PT Arun, hadir Bukhari selaku perwakilan pimpinan perusahaan. Dalam pertemuan itu, sebut Sofyan, mereka menuntut janji PT Arun terdahulu untuk disegerakan dibangun permukiman baru bagi warga tergusur dan bisa diselesaikan secepatnya. “Namun, PT Arun mengatakan akan mendukung warga. Mendengar itu, kami minta agar ada hitam di atas putih, tapi pihak PT Arun tidak mau. Termasuk tidak mau menfaslitasi pertemuan dengan walikota, Pertamina, dan DPRK dalam tenggat waktu 24 jam,” ujarnya.

Dengan tidak maunya pihak PT Arun untuk memfasilitasi pertemuan tersebut dalam tempo 24 jam dan juga tak adanya pernyataan hitam di atas putih untuk mendukung permukiman baru itu, maka pendemo masih bertahan di depan pintu gerbang pabrik PT Arun hingga berita ini diturunkan menjelang magrib kemarin.

Dibubarkan
Sofyan yang menghubungi Serambi pukul 19.30 WIB mengatakan, berhubung belum ada juga keputusan, maka menjelang magrib para pendemo mendirikan tenda di depan pintu gerbang. Rencananya mereka akan menginap sampai tuntutan mereka dipenuhi. Namun, tambah Sofyan, pihak aparat kepolisian, termasuk Kapolres Lhokseumawe, AKBP Zulkifli, turun langsung ke lokasi meminta agar para pendemo bubar.

Menghargai permintaan tersebut, mereka pun membubarkan diri. “Ini untuk menghindari berbagai hal yang tidak diingin terjadi pada para pendemo,” ungkapnya. Begitupun, kata Sofyan, para pengunjuk rasa akan terus menyuarakan tuntutannya dalam berbagai bentuk aksi, sampai apa yang mereka tuntut dipenuhi. (bah) Serambi Indonesia.


Kenapa Pemerintah diam di saat Masyarakat setempat Berunjuk rasa?
Berapa hasil Pajak Atau Keuntungan yang di dapat dari PT Arun (Perusahaan Internasional) ? sehingga Pemerintah Diam disaat masyarakat setempat di gusur tanpa di sediakan tempat yg jelas.

Sampai kapan Indonesia ini jadi Budak Amerika?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar