SELAMAT DATANG DI DARKASYI SMUR

search

Jumat, 11 Maret 2011

Beda Pendapat Calon Independen Masih Tajam



Hayatullah Zuboidi | The Globe Journal | Rabu, 09 Maret 2011
Banda Aceh — Banyak pihak yang masih mengajukan masukan dan pendapat tentang pemberian ruang bagi calon independen yang maju sebagai kepala daerah pada pemilukada mendatang dalam pembahasan rancangan qanun (Raqan) Pemilihan Kepala Daerah, Bupati/Wakil Bupati dan Gubernur/Wakil Gubernur Aceh.
Hal itu disampaikan oleh anggota Pansus Partai Aceh, Abdullah Saleh, dalam menanggapi berbagai masukan dari kalangan yang hadir pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), di Gedung Utama DPRA. Rabu(9/3).
“Meskipun keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pembatalan Pasal 256 UU Pemerintahan Aceh yang mengatur calon kepala daerah dari perorangan, masih juga berkembang pendapat- pendapat yang berbeda satu sama lain. Ada yang berpendapat perlu diakomodir. Namun ada juga yang berpendapat bagi calon independen ini harus kembali pada UU Pemerintaha Aceh sebagai rekonsiliasi konflik. Pada saat situasi Aceh sudah aman, maka tidak  perlu lagi rekonsiliasi itu,” kata Abdullah Saleh.
Tambah Abdullah Saleh, “ Ada juga yang berpendapat kalau kita memberi ruang bagi calon independen, maka harus benar-benar calon dari nonpartisan. Bukan dari partai. Kalau kita buka ruang ini, tapi yang bermain orang–orang partai juga, maka sama saja. Nah, hal seperti ini yang perlu kita cermati. Apa perlu tidak kita buka ruang ini, atau kita batasi untuk ruang ini. Ada yang berpendapat seperti itu,”jelasnya kembali.
Menurut Abdullah Saleh juga sebaliknya, bahwa apabila ruang ini betul–betul yang bermain orang–orang nonpartisan, maka ruang ini akan lebih penting pada pemilukada yang akan datang.
Anggota Komisi Independen Pemilihan Pidie Jaya, Drs.Basri M.Sabi, juga mengusulkan setiap calon dari independen harus ada legitimasi dari masyarakat,  baik itu dengan KTP, SIM dan lain sebagainya.
“Karena hal seperti ini selalu dipertanyakan legitimasinya, sementara setelah pemilihan berlangsung, ternyata banyak yang tidak dilegitimasi oleh masyarakat. Kenapa hal ini kita usulkan supaya Aceh kedepan tidak melahirkan pemimpin yang abu–abu,” Sebutnya.
Selain itu, Kepala Kesbang Aceh Timur, M. Amir, juga meminta setiap calon independen memiliki pengalaman-pengalaman organisasi, misalnya paling rendah pernah menjadi Kepala Dusun atau Kepala Desa.
Dalam rapat itu banyak dari kalangan penyelenggara Pemilukada mengusulkan menyangkut yang berhubungan dengan teknis pemilu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar