SELAMAT DATANG DI DARKASYI SMUR

search

Selasa, 10 Mei 2011

Perjalanan Dinas Pejabat Kuras APBK Aceh Utara Rp14,4 M

Lhokseumawe | Harian Aceh – Selain tunjangan perumahan senilai Rp3,9 miliar, DPRK Aceh Utara tahun ini juga memperoleh dana perjalanan dinas mencapai Rp9,9 miliar lebih. Sedangkan bupati dan wakilnya kebagian dana perjalanan dinas Rp4,4 miliar lebih. Untuk DPRK dan kepala pemerintahan Aceh Utara juga tersedia dana asuransi kesehatan ratusan juta rupiah.
Sementara di Kota Lhokseumawe, anggaran perjalanan dinas DPRK tahun 2011 sebesar Rp2,8 miliar. Wali kota dan wakilnya mendapat porsi dana perjalanan dinas Rp2,8 miliar lebih. “Jumlah dana perjalanan dinas DPRK Aceh Utara dan Lhokseumawe, bupati/wakilnya serta wali kota/wakilnya tahun ini sangat fantastis. Untuk DPRK termasuk staf Setwan, bupati/wakilnya termasuk pejabat Setdakab Aceh Utara menguras APBK Rp14,4 miliar lebih. DPRK dan wali kota/wakilnya bersama pejabat Setdako Lhokseumawe menguras APBK RP5,6 miliar lebih,” kata Koordinator Bidang Advokasi dan Kampanye MaTA Baihaqi, Selasa (10/5).
Menurut Baihaqi, selama ini perjalanan dinas legislatif dan eksekutif sering tidak memberikan kontribusi untuk kemajuan daerah. Bahkan, kegiatan tersebut menjadi ruang rekreasi bagi penyelenggara negara yang terkesan tidak lagi memiliki rasa malu terhadap rakyat. “Yang  menjadi masalah bukan dana perjalanan dinas, namun hasil dari perjalanan dinas tersebut tidak pernah dipertanggungjawabkan kepada publik. Maka wajar publik menilai kegiatan itu merupakan ‘tour gratis’ yang dibiayai dengan anggaran daerah, hanya saja berlabel perjalanan dinas,” katanya.
Oleh karena itu, MaTA mendesak eksekutif dan legislatif di Aceh Utara dan Lhokseumawe melakukan moratorium atau penghentian terhadap perjalanan dinas sampai adanya pengakajian secara publik sehingga diketahui penting atau tidaknya perjalanan dinas. Ini bertujuan, kata dia, untuk mencegah pemborosan anggaran saban tahun. MaTA juga melihat belum ada kemauan atas kebijakan penggunaan keuangan secara efektif. Ini dapat dilihat dari anggaran yang digunakan untuk perjalanan dinas tidak ada indikator ataupun ouput yang jelas dalam mempercepat kemajuan daerah. “Moratorium penting dilakukan segera guna menyelamatkan uang negara yang semestinya bisa digunakan untuk kesejahteraan rakyat,” kata Baihaqi.

Premi Kesehatan

Selain mendapatkan anggaran untuk perjalanan dinas, lanjut Baihaqi, untuk anggota DPRK dan kepala daerah juga tersedia dana asuransi kesehatan mencapai ratusan juta setahun. Di Aceh Utara, kata dia, biaya asuransi kesehatan bupati dan wakilnya Rp110 juta di mana masing-masing kebagian Rp60 juta dan Rp50 juta. Sedangkan anggota DPRK Aceh Utara masing-masing mendapat Rp20 juta atau jika dikalkulasikan dengan jumlah anggota dewan 45 orang mencapai Rp900 juta.
Kondisi sama juga terjadi di Kota Lhokseumawe, di mana biaya asuransi kesehatan wali kota Rp100 juta dan wakilnya Rp50 juta. Sedangkan 25 anggota DPRK Lhokseumawe mendapat Rp375 juta atau masing-masing Rp15 juta. “Bandingkan dengan asuransi kesehatan yang didapatkan masyarakat selama ini, sehingga publik bisa menilai seberapa besar kepekaan eksekutif dan legislatif terhadap masyarakat, yang katanya eksekutif dan legislatif adalah perwakilan masyarakat di pemerintahan maupun parlemen,” kata Baihaqi.(nsy)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar